Text Berjalan

••• PILKADES DAMAI BERKUALITAS DENGAN PERILAKU BIJAK, SANTUN DAN SIMPATI ••• PILKADES SERENTAK BERINTEGRITAS MENOLAK KAMPANYE HITAM, MENOLAK POLITIK UANG, MENOLAK PERJUDIAN, MENOLAK HOAX ••• DENGAN IMAN, AMAN DAN IMUN MENUJU PILKADES SERENTAK YANG TERHINDAR DARI PENYEBARAN COVID-19 ••• SATU SUARA SANGAT BERHARGA UNTUK MEMILIH KEPALA DESA DEMI MENJADIKAN DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA ••• PEMERINTAH DESA, BPD DAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT DESA BERSIKAP NETRAL DAN TIDAK MEMIHAK DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK GELOMBANG KETIGA TAHUN 2020 ••• AYO KE TPS !!! RABU, 16 DESEMBER 2020 DENGAN MEMAKAI MASKER, MENJAGA JARAK, MENGHIDARI KERUMUNAN •••

Waktu Pemilihan

Jadwal/Tahapan

LAMPIRAN I
PERATURAN DESA CIPEUNDEUY NOMOR   9  TAHUN 2019
TENTANG  : TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY

NO

TANGGAL

TAHAPAN

A.

PERSIAPAN

1.
28 Oktober s/d 4 Nopember 2019
Badan Permusyawaratan Desa mem-bentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
Paling lambat 5 hari setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk
Menetapkan Lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa
2.
1 Nopember s/d 29 Nopember 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa melaksanakan rapat untuk melakukan persiapan dan merencanakan biaya Pemilihan Kepala Desa
3.
1 Nopember s/d 29 Nopember 2019
2 s/d 31 Januari 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengajukan pencairan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat
4.
8 Nopember s/d 6 Desember 2019
3 Pebruari s/d 28 Pebruari 2020
Persetujuan Pencairan Biaya Pemilihan Kepala Desa dari Bupati

B.

PENCALONAN

1.

2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12 Desember 2019

Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

2.

18 s/d 20 Desember 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran kedua bagi desa yang bakal calon kurang dari dua

3.

23, 26 dan 27 Desember 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengu-mumkan dan pendaftaran ketiga bagi desa yang bakal calon kurang dari dua
4.
13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 26, 27, 30, 31, Desember 2019 2, 3, 6, 7, 8, 9, 10, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 22 Januari 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan seleksi bakal Calon Kepala Desa serta penetapan dan pengumuman nama calon yang berhak dipilih
5.
28 s/d 31 Maret 2020
Pencetakan Surat Suara
6.
27 s/d 31 Desember 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa melaku-kan Penyusunan, penetapan dan Pengu-muman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
7.
22 s/d 24 Maret 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan Pencatatan dan Pengumuman pemilih Tambahan

NO.

TANGGAL

TAHAPAN

8.
25 s/d 27 Maret 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
9.
30, 31 Maret 2020 dan 1 April 2020
Kampanye Calon Kepala Desa
10.
Paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengambil sumpah/janji KPPS dalam hal dibentuk TPS lebih dari 1 (satu)
11.
2 s/d 4 April 2020
Penurunan/Penertiban Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Desa
12.
Paling lambat 3 hari sebelum Pemungutan suara
Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan surat undangan kepada pemilih
13.
5, 6, 7 April 2020
Hari Tenang
14.
Paling lambat 1 hari sebelum Pemungutan suara
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan penyortiran surat suara, penandatangan surat suara dan  Pembuatan administrasi pemungutan suara dan perhitungan suara serta pembuatan TPS
Pergeseran Logistik dari Desa ke TPS
15.
Hari Rabu, 8 April 2020
Pelaksanaan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penandatanganan Berita Acara
D.
PENETAPAN
1.
9 s/d 17 April 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan Nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa
2.
20 April s/d 28 April 2020
Laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada Bupati melalui Camat





JADWAL LANJUTAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA GELOMBANG KETIGA TAHUN 2020