LAMPIRAN I
PERATURAN DESA
CIPEUNDEUY NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG : TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
TAHAPAN
PEMILIHAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
NO |
TANGGAL |
TAHAPAN |
|
A.
|
PERSIAPAN |
||
1.
|
28 Oktober s/d 4 Nopember 2019
|
Badan Permusyawaratan
Desa mem-bentuk Panitia Pemilihan
Kepala Desa
|
|
Paling
lambat 5 hari setelah Panitia
Pemilihan Kepala Desa dibentuk
|
Menetapkan
Lokasi Sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa
|
||
2.
|
1 Nopember s/d 29
Nopember
2019
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa melaksanakan rapat untuk
melakukan persiapan dan merencanakan biaya Pemilihan Kepala Desa
|
|
3.
|
1 Nopember s/d 29
Nopember
2019
2 s/d 31
Januari 2020
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengajukan pencairan biaya pemilihan kepada Bupati
melalui Camat
|
|
4.
|
8 Nopember s/d 6 Desember 2019
3 Pebruari
s/d 28 Pebruari 2020
|
Persetujuan Pencairan Biaya Pemilihan
Kepala Desa dari
Bupati
|
|
B. |
PENCALONAN |
||
1. |
2, 3,
4, 5, 6, 9, 10, 11,
12 Desember
2019
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa |
|
2. |
18 s/d
20 Desember 2019
|
Panitia
Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran kedua bagi desa yang bakal
calon kurang dari dua
|
|
3. |
23,
26 dan 27 Desember 2019
|
Panitia
Pemilihan Kepala Desa mengu-mumkan
dan pendaftaran ketiga bagi desa yang bakal calon kurang dari dua
|
|
4.
|
13, 16, 17,
18, 19, 20, 23, 26, 27, 30, 31, Desember 2019 2, 3, 6, 7, 8, 9,
10, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 22 Januari 2020
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa
melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan
seleksi bakal Calon Kepala Desa serta penetapan dan pengumuman nama calon
yang berhak dipilih
|
|
5.
|
28 s/d 31 Maret 2020
|
Pencetakan Surat Suara
|
|
6.
|
27 s/d 31 Desember 2019
|
Panitia Pemilihan
Kepala Desa melaku-kan Penyusunan, penetapan dan
Pengu-muman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
|
|
7.
|
22 s/d 24 Maret 2020
|
Panitia
Pemilihan Kepala Desa melakukan Pencatatan dan Pengumuman pemilih Tambahan
|
|
NO. |
TANGGAL |
TAHAPAN |
|
8.
|
25 s/d 27 Maret 2020
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
|
|
9.
|
30, 31 Maret 2020 dan 1 April 2020
|
Kampanye Calon
Kepala Desa
|
|
10.
|
Paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengambil sumpah/janji KPPS dalam hal
dibentuk TPS lebih dari 1 (satu)
|
|
11.
|
2 s/d 4 April 2020
|
Penurunan/Penertiban Alat Peraga Kampanye
Calon Kepala Desa
|
|
12.
|
Paling lambat 3 hari sebelum Pemungutan
suara
|
Panitia Pemilihan
Kepala Desa menyampaikan surat undangan kepada
pemilih
|
|
13.
|
5, 6, 7 April 2020
|
Hari Tenang
|
|
14.
|
Paling lambat 1 hari sebelum Pemungutan
suara
|
Panitia Pemilihan
Kepala Desa melakukan penyortiran surat
suara, penandatangan surat suara dan
Pembuatan administrasi pemungutan suara dan perhitungan suara serta
pembuatan TPS
|
|
Pergeseran Logistik dari Desa ke TPS
|
|||
15.
|
Hari Rabu, 8
April 2020
|
Pelaksanaan
Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penandatanganan Berita Acara
|
|
D.
|
PENETAPAN
|
||
1.
|
9 s/d 17 April 2020
|
Panitia
Pemilihan Kepala Desa menyampaikan Nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
2.
|
20 April s/d 28 April 2020
|
Laporan
Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada Bupati melalui
Camat
|
|



