KEPALA DESA CIPEUNDEUY
KECAMATAN JATINUNGGAL
KABUPATEN SUMEDANG
PERATURAN DESA CIPEUNDEUY
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIPEUNDEUY,
Menimbang :
|
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin
oleh seorang Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa
dari calon yang memenuhi syarat;
b. bahwa agar pencalonan, pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Desa Cipeundeuy dapat dilaksanakan secara tertib, lancar dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai
tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa Cipeundeuy;
|
Mengingat :
|
1.
Undang - Undang
Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4.
Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
17
Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 73);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1221);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun
2014 tetang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
12. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang
Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor
65);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015
Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 74 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015
Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 113 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 113);
20. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun
2018 Nomor 79);
21. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 115);
22. Keputusan
Bupati Sumedang Nomor 141.1/KEP.452-DPMD/2019 tentang Penetapan
Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, Nama-nama Desa Dan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Desa Dalam
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Gelombang Ketiga Tahun 2020;
23. Peraturan Desa Cipeundeuy
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Cipeundeuy
tahun 2019 (Lembaran Desa Cipeundeuy Tahun 2019 Nomor 8 ).
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPEUNDEUY
Dan
KEPALA DESA CIPEUNDEUY
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.
Kecamatan adalah Kecamatan Jatinunggal
5.
Camat adalah Camat Jatinunggal
6.
Desa adalah Desa Cipeundeuy
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
10.
Musyawarah Desa adalah Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.
Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam
rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil.
12.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan
melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
13.
Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa sampai dengan dilantiknya kepala desa terpilih.
14.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-udangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
16.
Masyarakat Desa adalah kesatuan masyarakat yang terikat selaku penduduk
dan bertempat tinggal di Desa Cipeundeuy berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul yang dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
17.
Pemilih adalah Penduduk desa Cipeundeuy yang bersangkutan Warga Negara Republik Indonesia
yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pada hari pemungutan suara
pemilihan kepala desa Cipeundeuy sudah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dan telah memenuhi
persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
18.
Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar
pemilih yang disusun berdasarkan data daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum
terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
19.
Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan
usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih Sementara.
20.
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih
yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar petentuan identitas
pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.
21.
Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap
pilihannya.
22.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD Desa Cipeundeuy untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.
23.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa
pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam melakukan
pemberdayaan masyarakat desa.
24.
Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara selanjutnya disingkat KPPS adalah
penyelenggara pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara dibawah
koordinasi seksi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
25.
Bakal Calon Kepala Desa Cipeundeuy adalah Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai
bakal calon kepala desa Cipeundeuy kepada
panitia pemilihan selama pelaksanaan penjaringan, yaitu selama waktu pendaftaran
sesuai pengumuman dari panitia
pemilihan.
26.
Calon kepala desa Cipeundeuy adalah
bakal calon kepala desa Cipeundeuy yang
telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih
menjadi kepala desa Cipeundeuy.
27.
Calon Kepala Desa Cipeundeuy Terpilih adalah calon kepala desa Cipeundeuy yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan
calon kepala desa Cipeundeuy dan telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon kepala desa terpilih.
28.
Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa
untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
29.
Pemungutan Suara adalah pemilihan calon Kepala Desa Cipeundeuy yang
dilaksanakan secara serentak dalam 1(satu) hari yang ditentukan oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil.
30.
Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara dan perhitungan suara.
31.
Saksi adalah seseorang yang mewakili calon kepala desa Cipeundeuy yang berhak dipilih dalam pemungutan
suara, perhitungan suara dan penandatanganan berita acara.
32.
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan,
penelitian dan pengembangan, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan,
konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
BAB II
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a.
Persiapan;
b.
Pencalonan;
c.
Pemungutan suara; dan
d.
Penetapan.
Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 3
(1)
Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa
Cipeundeuy kepada Kepala Desa Cipeundeuy tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6
(enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)
Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy memproses pemilihan kepala Desa Cipeundeuy Dalam Jangka Waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala
Desa.
(3)
Dalam hal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa
dibentuk dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa;
(4)
Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa Cipeundeuy disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
(5)
Perencanaan biaya pemilihan kepala Desa Cipeundeuy diajukan
oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah terbentuknya Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.
Bagian Ketiga
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy
Pasal 4
(1)
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan melalui rapat musyawarah BPD yang
dihadiri oleh Para Anggota BPD, unsur perangkat desa, pengurus lembaga
kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa.
(2)
Rapat musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu
perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(3)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat Desa
Cipeundeuy.
(5)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui
Camat dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pemerintahan desa sebagai laporan dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari.
(6)
Setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dibentuk, paling lama 5
(lima) hari menetapkan lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.
Pasal 5
Pimpinan atau
anggota Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy tidak diperbolehkan
menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.
Pasal 6
(1)
Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy terdiri dari :
a.
1 (satu) orang Ketua;
b.
1 (satu) orang Wakil Ketua;
c.
1 (satu) orang Sekretaris
d.
1 (satu) orang Bendahara; dan
e.
5 (lima) Seksi.
(2)
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e membidangi:
a.
Seksi teknis penelitian daftar pemilih;
b.
Seksi penelitian dan pengkajian berkas persyaratan bakal Calon Kepala
Desa Cipeundeuy;
c.
Seksi pelaksanaan seleksi Calon Kepala Desa Cipeundeuy;
d.
Seksi pelaksanaan kampanye; dan
e.
Seksi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
(3)
Jumlah anggota pada seksi Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bisa ditambah disesuaikan dengan
kebutuhan.
(4)
Sebelum Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy melaksanakan tugas, terlebih dahulu mengucapkan
sumpah/janji.
(5)
Pengucapan sumpah/janji selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dipandu oleh Pimpinan BPD.
(6)
Susunan kata sumpah/janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
“Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara, dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta
melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang
berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 7
(1)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy mempunyai tugas:
a.
Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.
Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c.
Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.
Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e.
Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f.
Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
g.
Melaksanakan pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta
perlengkapan pemilihan lainnya;
h.
Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
i.
Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
j.
Memfasiilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan
suara;
k.
Melaksanakan pemungutan suara;
l.
Membentuk KPPS dalam hal TPS lebih dari 1 (satu);
m. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
dan mengumumkan hasil pemilihan;
n.
Menetapkan calon kepala desa terpilih; dan
o.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
(2)
Dalam hal pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g, Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dapat menyelenggarakan musyawarah
untuk menetapkan warna surat suara bagian belakang yang dituangkan dalam berita
acara;
(3)
Hasil musyawarah penetapan warna surat suara bagian belakang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(4)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy, mempunyai kewajiban:
a. menyampaikan laporan setiap tahapan pelaksanaan
pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa dengan tembusan Camat;
b. mempertanggungjawabkan penggunaan biaya pemilihan
Kepala Desa Cipeundeuy
kepada Badan
Permusyawaratan Desa Cipeundeuy dan
Kepala Desa untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
(5)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy tidak boleh menerima sumbangan dari
Calon Kepala Desa Cipeundeuy;
(6)
Panitia Pemilihan Kepala Desa bersifat
mandiri dan tidak memihak;
(7)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy;
(8)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir tugasnya
pada saat pelantikan Calon Kepala Desa Cipeundeuy Terpilih.
Pasal 8
(1)
Dalam hal terdapat anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy berhenti, maka diganti dari
unsur Perangkat Desa atau Pengurus Lembaga Kemasyarakatan atau Tokoh Masyarakat
Desa yang ditunjuk melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan
dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
(2)
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy berhenti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. atas pemintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(3)
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban;
b. berstatus tersangka dalam tindak pidana; atau
c. mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
Pasal 9
(1)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menyelenggarakan musyawarah untuk
menetapkan lokasi dan bentuk TPS.
(2)
Hasil musyawarah penetapan lokasi dan bentuk TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.
(3)
TPS dapat dibentuk lebih dari 1 (satu), dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a. banyaknya jumlah hak pilih;
b. luasnya wilayah desa; dan/atau
c. tingkat kesulitan geografis.
Pasal 10
(1)
Dalam hal dibentuk TPS lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) Panitia Pemilihan Kepala Desa membentuk dan mengambil sumpah/janji
KPPS paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara yang ditetapkan
dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa
(2)
Struktur dan komposisi KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
keanggotaan terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(3)
Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya
berjumlah 7 orang terdiri dari:
a. penjaga pintu masuk;
b. penerima pendaftaran;
c. pemegang dan pengecek DPT;
d. pemegang surat suara dan pemanggil pemilih;
e. penunggu bilik suara;
f. penunggu kotak suara;
g. penunggu tinta; dan
h. tugas lain sesuai kebutuhan.
(4)
Pengucapan sumpah/janji selaku KPPS dipandu oleh Ketua Panitia Pemilihan
Kepala Desa Cipeundeuy
(5)
Susunan kata sumpah/janji KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku KPPS dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Pasal 11
KPPS mempunyai tugas:
a. mempersiapkan kelengkapan TPS;
b. menerima surat mandat saksi calon Kepala Desa;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara;
e. membuat dan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan
suara;
f. menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan,
penghitungan suara dan perlengkapan lainnya;
g. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita
acara pemungutan, penghitungan suara dan perlengkapan lainnya kepada Panitia
Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy; dan .
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa Cipeundeuy
Bagian Keempat
Pencalonan
Pasal 12
Tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas kegiatan:
a. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon;
b. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi,
klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama-nama calon dalam jangka waktu
20 (dua puluh) hari.
c. Penetapan calon Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana
dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang, dan paling banyak 5 (lima)
orang calon.
d. Penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan
pemilihan kepala Desa Cipeundeuy
e. Pelaksanaan kegiatan kampanye calon kepala desa Cipeundeuy dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum masa
tenang; dan
f.
Melaksanakan masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum hari
dan tanggal pemungutan suara.
Paragraf 1
Pengumuman dan Pendaftaran Calon
Pasal 13
(1)
Panitia pemilihan mengumumkan dan menerima pendaftaran bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dalam jangka waktu 9
(Sembilan) hari kerja.
(2)
Pendaftaran dibuka tepat pada pukul 08.00 WIB di sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa
(3)
Panitia Pemilihan Kepala Desa memberikan tanda bukti pendaftaran yang
dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk yang
bersangkutan dan 1 (satu) lembar lainnya untuk arsip Panitia Pemilihan.
(4)
Dalam hal pendaftaran bakal calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah mendaftar 2 (dua) orang Bakal Calon Kepala Desa atau lebih, maka
Panitia Pemilihan Kepala Desa menutup pendaftaran tepat pada pukul 16.30 WIB
dan tidak membuka kembali pendaftaran.
(5)
Apabila dalam pembukaan pendaftaran pertama Bakal Calon Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh bakal calon kepala desa atau
hanya diperoleh 1 (satu) bakal calon kepala desa, maka dibuka pendaftaran kedua
dengan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja dan apabila diperoleh lebih
dari 1 (satu) bakal calon kepala desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa
menutup pendaftaran tepat pada pukul 16.30 WIB meskipun belum mencapai 3 (tiga)
hari kerja, dan tidak membuka kembali pendaftaran.
(6)
Apabila dalam jangka waktu pendaftaran kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) belum diperoleh bakal calon kepala desa atau hanya diperoleh 1 (satu) orang bakal calon, Panitia Pemilihan Kepala
Desa melakukan pembukaan pendaftaran ketiga dengan jangka waktu pendaftaran
selama 3 (tiga) hari kerja dan apabila diperoleh lebih dari 1 (satu) bakal
calon kepala desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menutup pendaftaran tepat
pada pukul 16.30 WIB meskipun belum mencapai 3 (tiga) hari kerja, dan tidak
membuka kembali pendaftaran.
(7)
Apabila setelah pendaftaran kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) tetap tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) orang
Bakal Calon, maka dilakukan konsultasi kepada Badan Permusyawaratan Desa dan
difasilitasi oleh Camat untuk menyepakati bahwa pemilihan kepala desa secara
serentak untuk desa Cipeundeuy dilaksanakan
pada gelombang selanjutnya.
(8)
Setiap diadakan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) serta berita acara kesepakatan pemilihan kepala desa secara serentak
dilaksanakan pada gelombang selanjutnya sebagaimana pada ayat (7) Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa membuat berita acara.
Paragraf 2
Persyaratan
Pasal 14
Penduduk Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Bakal Calon Kepala
Desa, mengajukan lamaran secara tertulis bermaterai Rp. 6.000,00 (enam
ribu rupiah) yang dialamatkan kepada
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy
Pasal 15
Calon Kepala
Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Republik Indonesia;
b.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta
bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
Berbadan sehat;
k.
Khusus bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali harus melampirkan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan kepada Bupati dan
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis akhir masa
jabatan kepada BPD;
l.
Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m.
Tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala
desa/calon kepala desa ditempat lain (ganda);
n.
Bersedia pindah ke Desa Cipeundeuy sebelum pelantikan bagi bakal calon
kepala desa/calon kepala desa dari luar desa Cipeundeuy;
o.
Bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa selama 6 (enam)
tahun/ 1 (satu) periode penuh;
p.
Siap menang yaitu bersedia berlaku adil dan tidak
diskriminatif/membeda-bedakan warga desa Cipeundeuy apabila menjadi calon
kepala desa terpilih
q.
Siap Kalah yaitu tidak akan menggugat dengan alasan apapun dan dengan cara
apapun seluruh keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan seluruh
keputusan Badan Permusyaratan Desa Cipeundeuy
r.
Tidak sedang menjadi pengurus partai politik;
s.
Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang;
t.
Tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba; dan
u.
Tidak mempunyai tunggakan utang;
v.
Persetujuan dari suami/ isteri/ Orang tua;
w.
Tidak akan memberhentikan Perangkat Desa yang masih memenuhi ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 16
Bakal
Calon kepala Desa wajib
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 15, bakal calon kepala Desa harus memenuhi
persyaratan administrasi yang terdiri atas:
a. Surat keterangan sebagai warga negara Indonesia
dari Camat setempat;
b. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000 (enam ribu
rupiah), meliputi:
1.
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh
yang bersangkutan;
2.
surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan;
3.
surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat
oleh yang bersangkutan;
4.
surat pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali
masa jabatan;
5.
surat pernyataan siap menang atau kalah, jika menang tidak akan melakukan tindakan
diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, jika kalah
tidak akan menuntut keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan
keputusan Badan Permusyaratan Desa Cipeundeuy;
6.
surat pernyataan tidak sedang menjadi bakal calon kepala desa di desa lain di wilayah NKRI;
7.
surat pernyataan siap pindah ke desa Cipeundeuy sebelum pelantikan khusus bagi bakal calon
kepala desa yang berdomisili diluar desa Cipeundeuy;
8.
surat pernyataan siap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa selama 6 (enam)
tahun;
9.
surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik;
10. surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi
terlarang;
11. Surat pernyataan persetujuan
dari suami/ isteri dan ijin Orang tua bagi bakal calon yang belum pernah
menikah;
12. Surat pernyataan tidak akan
memberhentikan Perangkat Desa yang masih memenuhi ketentuan perundang-undangan.
c. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri
meliputi:
1.
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan;
2.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
dan
3.
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. Surat keterangan dari SKPD yang membidangi Pemerintahan
Desa, bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga)
kali masa jabatan.
e. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit
Umum Daerah atau Dokter Pemerintah;
f.
Foto Copy KTP,
Kartu Keluarga dan
Akte Kelahiran yang dilegalisir
oleh Pejabat pada
SKPD yang membidangi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
g. Surat keterangan tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten
Sumedang;
h. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
i.
Surat Pernyataan tidak mempunyai tunggakan hutang di atas kertas bermaterai
cukup dan surat keterangan tidak menunggak hutang dari lembaga keuangan (Bank, Koperasi, dan/atau lembaga pembiayaan
keuangan) apabila mempunyai hutang;
j.
Dokumen Visi Misi jika terpilih menjadi Kepala Desa Cipeundeuy.
k. Foto Copy dokumen Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa akhir masa jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan
Pemerintahan akhir masa jabatan bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali; dan
l.
Foto Copy Ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah,
dan/atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah
dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
a) fotokopi
ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Ijazah sebelumnya
yang dilegalisasi oleh kepala sekolah/madrasah yang mengeluarkan ijazah/STTB
yang bersangkutan; atau
b)
fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SMP yang dibuktikan dengan
fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala
Kantor Kementerian Agama di wilayah sekolah tersebut berada.
2. Apabila sekolah tidak lagi menyelenggarakan
kegiatan belajar mengajar atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama
tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
3. Apabila
ijazah/STTB pelamar karena
sesuatu dan lain hal tidak dapat
ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat
keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang
dilegalisasi oleh kepala sekolah/madrasah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan;
4. Apabila
ijazah/STTB pelamar karena
sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau
hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak lagi
menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar atau berganti nama atau telah
bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib
menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau
Kepala Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
5. fotokopi
ijazah/STTB yang diperoleh
dari sekolah Indonesia di luar
negeri dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau pejabat yang
berwenang di Kementerian Pendidikan;
6. fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah
asing di Indonesia dan sekolah internasional dilegalisasi oleh kepala sekolah
yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan;
7. fotokopi dokumen penyetaraan atas
ijazah/sertifikat/ diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan.
Pasal 17
(1)
Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah
pertama atau sederajat, wajib menyertakan:
a. fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf h; dan/atau
b. fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi
oleh pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta yang bersangkutan.
(2)
Apabila perguruan tinggi negeri tempat pelamar berkuliah berganti nama,
legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang baru.
(3)
Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar atau berganti nama,
legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta di wilayah
perguruan tinggi swasta berada.
Pasal 18
(1)
Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI yang mendaftar sebagai Bakal
Calon, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
juga harus memiliki izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelamar dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilampiri Surat Pernyataan Mengundurkan
Diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3)
Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, selain persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, melampirkan :
-
Foto copy surat permohonan izin cuti kepada Bupati melalui Camat;
-
Foto copy bukti setoran pajak seluruh kegiatan;
-
Foto copy laporan realisasi seluruh kegiatan;
-
Foto copy pertanggungjawaban keuangan desa.
(4)
Perangkat Desa yang mencalonkan diri, selain persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa.
(5) Bagi kepala desa yang habis masa jabatan
dan akan mencalonkan kembali
pada pemilihan kepala desa berikutnya
harus Menyelesaikan kewajiban membayar
tunggakan pajak (pajak terhutang), dan penyelesaian tunggakan keuangan desa lainnya di buktikan dengan surat keterangan dari SKPD terkait.
Pasal 19
Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal
17 dan Pasal 18 dibuat rangkap 2 (dua), wajib dilampirkan pada saat
mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa.
Paragraf 3
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 20
(1)
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan penelitian kelengkapan persyaratan
administrasi, klarifikasi dan seleksi bakal Calon Kepala Desa serta penetapan
dan pengumuman nama calon yang berhak dipilih dalam jangka waktu 20 (dua puluh)
hari kerja.
(2)
Dalam hal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi
Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib bersikap netral
dan obyektif guna memperoleh hasil penelitian dengan validasi data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3)
Kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang memerlukan klarifikasi dilakukan klarifikasi pada instansi yang
berwenang.
(4)
Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam melakukan penelitian kelengkapan
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya dibuktikan
dengan surat keterangan tertulis.
(5)
Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, terdapat
Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan
secara tertulis kepada Bakal Calon Kepala Desa bahwa berkasnya tidak memenuhi
syarat.
(6)
Hasil penelitian kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa
dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 21
(1)
Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi terdapat
lebih dari 5 (lima) orang Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan
Pasal 18, maka untuk menetapkan paling banyak 5 orang Calon Kepala Desa
dilaksanakan melalui seleksi.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara ujian
tertulis dan wawancara oleh Panitia Pemilihan Kepala dan dapat bekerjasama
dengan pihak lain.
(3)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Kecamatan, unsur Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten
dan/atau unsur Perguruan Tinggi.
Pasal 22
(1)
Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diselenggarakan
oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan materi ujian sebagai berikut:
a. bidang pengetahuan umum;
b. bidang pemerintahan;
c. bidang pembangunan dan pemberdayaan;
d. bidang kemasyarakatan; dan
e. bidang agama dan budaya.
(2)
Tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diselenggarakan
oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan materi sebagai berikut:
a. penguasaan komunikasi;
b. pengetahuan tentang potensi dan sejarah desa;
c. kepemimpinan;
d. pengalaman dalam pemerintahan; dan
e. penjabaran visi, misi, tugas pokok dan fungsi
Kepala Desa.
(3)
Hasil seleksi ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.
Pasal 23
(1)
Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan/atau
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan
Pasal 22 Bakal Calon Kepala Desa ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dengan
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy
(2)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menyampaikan Keputusan tentang
Calon Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy, sebagai bahan
laporan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati melalui Camat.
(3)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy mengumumkan nama Calon Kepala Desa
Cipeundeuy di Kantor/Balai Desa Cipeundeuy dan di tempat strategis lainnya.
Pasal 24
(1)
Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui
undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri
oleh para calon kepala desa.
(3)
Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar
calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon kepala desa Cipeundeuy.
(4)
Panitia Pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumman
tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara.
(5)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
(6)
Calon kepala desa yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri
apabila telah ditetapkan menjadi calon kepala.
(7)
Dalam hal calon kepala desa mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) secara administratif dianggap tidak mengndurkan diri.
(8)
Dalam hal calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mendapat
dukungan suara terbanyak, maka calon tersebut dianggap batal.
(9)
Untuk menentukan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
adalah calon yang berhak dipilih yang mendapat suara terbanyak kedua.
Paragraf 4
Penetapan Pemilih
Pasal 25
(1)
Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
Penduduk Desa Cipeundeuy yang
pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah / pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
b.
Memiliki NIK (nomor induk Kependudukan )
c.
Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
d.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hokum tetap; dan
e.
Berdomisili di desa Cipeundeuy sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih
sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan
penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.
(3)
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak
memilih.
Pasal 26
(1)
Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa
Cipeundeuy.
(2)
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a.
Memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari pemungutan suara
sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.
Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c.
Telah meninggal dunia;
d.
Pindah domisili ke desa lain, atau
e.
Belum terdaftar.
(3)
Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia
Pemilihan Kepala Desa menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
Pasal 27
(1)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2)
Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3
(tiga) hari.
Pasal 28
(1)
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) pemilih atau anggota keluarga dapat
mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2)
Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau
anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a.
Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b.
Pemilih sudah tidak berdomisili di desa Cipeundeuy;
c.
Pemilih yang sudah nikah dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun; atau
d.
Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah memenuhi syarat pemilih.
(3)
Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan Kepala Desa segera mengadakan
perbaikan daftar pemilih sementara.
Pasal 29
(1)
Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia
Pemilihan Kepala Desa melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih
tambahan.
(3)
Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Pasal 30
(1)
Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa
pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2)
Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu penyusunan tambahan.
Pasal 31
Panitia
Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menetapkan
dan mengumumkan daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar
pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai
daftar pemilih tetap.
Pasal 32
(1)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diumumkan ditempat yang strategis di desa untuk
diketahui oleh masyarakat.
(2)
Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
penyusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 33
Rekapitulasi
jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara
dan alat perlengkapan pemilihan.
Pasal 34
Daftar
pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak
dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan
Kepala Desa membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom
keterangan “meninggal dunia”.
Paragraf 5
Kampanye
Pasal 35
(1)
Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa Cipeundeuy.
(2)
Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari sebelum masa tenang.
(3)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip, jujur,
terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(4)
Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan susunan jadwal kampanye dan
setiap jadwal kampanye diikuti oleh semua para calon kepala desa.
Pasal 36
(1)
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memuat visi, misi bila terpilih sebagai
kepala desa.
(2)
Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin
diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa Cipeundeuy.
(3)
Misi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan visi.
Pasal 37
(1)
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dapat dilaksanakan dan diselenggarakan di ruangan tertutup
ataupun terbuka melalui:
a.
Pertemuan terbatas;
b.
Tatap muka;
c.
Dialog;
d.
Penyebaran bahan kampanye umum;
e.
Pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan
oleh panitia pemilihan jika dimungkinkan; dan
f.
Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menetapkan peraturan mengenai tata tertib
pelaksanaan kampanye.
(3)
Tata tertib pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yaitu antara lain:
a. Pertemuan
terbatas sekurang-kurangnya memuat tentang waktu, tempat, peserta dan atribut
yang boleh/tidak boleh ada selama pelaksanaan pertemuan terbatas;
b. Tatap
muka sekurang-kurangnya memuat tentang waktu, tempat, peserta dan atribut yang
boleh/tidak boleh ada selama pelaksanaan Tatap muka;
c. Dialog
sekurang-kurangnya memuat tentang waktu, tempat, peserta dan atribut yang
boleh/tidak boleh ada selama pelaksanaan Dialog;
d. Penyebaran
bahan kampanye umum sekurang-kurangnya memuat tentang ukuran alat peraga
kampanye yaitu 250 x 70 cm, banyaknya alat peraga kampanye sejumlah 7 buah, dan
tempat alat praga kampanye yaitu di setiap dusun dan di sekretariat;
(4)
Panitia yang menegakan tata tertib pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu seksi
pelaksanaan kampanye dengan dibantu anggota Linmas.
(5)
Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan
pada hal yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
desa Cipeundeuy dan pelaksanaan pembangunan.
(6)
Panitia Pemilihan Kepala Desa berwenang menindak calon kepala desa yang
melanggar aturan kampanye.
Pasal 38
(1)
Pelaksanaan Kampanye
dilarang:
a.
Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b.
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan / atau Calon yang
lain;
d.
Menghasut dan mengadu dombakan perseorangan atau masyarakat;
e.
Mengganggu ketertiban umum;
f.
Mengancam akan mengganti/memberhentikan perangkat desa;
g.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan / atau Calon yang lain;
h.
Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye Calon;
i.
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
j.
Membawa atau menggunakan gambar dan / atau atribut Calon lain selain
dari gambar dan / atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
k.
Kampanye para calon yang berhak dipilih tidak diperkenankan diadakan
secara berlebihan dalam bentuk menjanjikan atau pembagian barang, uang dan
fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
l.
Bagi Kepala Desa ikut kembali menjadi calon kepala desa baik di dalam
kampanye maupun di dalam visi dan misinya
tidak dibenarkan menyampaikan program-program dan pembangunan semasa
yang bersangkutan menjabat Kepala Desa.
(2)
Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.
Kepala Desa;
b.
Perangkat Desa; dan
c.
Anggota BPD.
Pasal 39
Pelaksana
kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi:
a. Peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye
melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya
pelanggaran atau disuatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap
keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Pasal 40
(1)
Masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
(2)
Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 41
Tahapan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas
kegiatan:
a. Pelaksanaan pemungutan suara;
b. Penghitungan suara; dan
c. Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Paragraf 1
Pemunggutan suara
Pasal 42
(1)
Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy. dipilih
langsung oleh penduduk desa Cipeundeuy
(2)
Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil.
(3)
Hak memilih tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dengan alasan apapun
dan dengan cara apapun.
(4)
Untuk menghindari terjadinya pemilih yang mewakilkan, maka setiap
pemilih diwajibkan membawa dan memberikan surat panggilan/ undangan untuk memilih kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau KPPS pada hari pemungutan suara.
(5)
Pemilih menggunakan hak suaranya pada TPS yang telah ditetapkan sesuai
dengan surat panggilan / undangan.
Pasal 43
(1)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy mengatur tata letak tempat
pemungutan
(2)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menetapkan waktu pemungutan suara yaitu dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul
13.00 WIB
kecuali bagi pemilih yang sudah berada di lokasi TPS dapat memberikan suara dan
memasukan kartu suara ke kotak suara;
(3)
Ketentuan waktu bagi pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), mengacu pada hasil musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy /KPPS dengan Calon atau saksi;
(4)
Pengaturan tata letak tempat pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a.
Pintu masuk dan pintu keluar pemilih;
b.
Tempat duduk/Foto Calon Kepala Desa Cipeundeuy yang pertama kali harus
dilihat oleh pemilih;
c.
Lokasi dan jumlah Bilik suara;
d.
Kedudukan dan jumlah Kotak Suara.
(5)
Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara
yang memuat nomor, foto dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat.
(6)
Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara;
(7)
Panitia mengatur tata tertib pencoblosan, antara lain lokasi sekitar bilik
suara harus terbebas dari penglihatan pemilih lain untuk menjaga kerahasiaan
pemilih serta pemilih dilarang memotret swafoto dan/atau mengirim foto pada
saat melakukan pencoblosan;
(8)
Dalam hal pemilih akan memasukan kartu suara ke kotak suara harus
disaksikan oleh salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau KPPS Cipeundeuy.
Pasal 44
(1)
Jumlah pemilih di TPS ditentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Jumlah TPS sebanyak 6 (enam) buah
(3)
Lokasi, dan bentuk TPS
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(4)
Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain
pada saat memberikan suaranya dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa
atau KPPS disaksikan oleh para saksi calon kepala desa.
(5)
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 45
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kepala Desa
atau KPPS melakukan kegiatan:
a.
Menyediakan papan tulis yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih;
b.
Menyediakan surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak
dipilih;
c.
Menyediakan kotak suara;
d.
Menyediakan bilik suara
e.
Menyediakan alat pencoblos;
f.
Menyediakan meja untuk menerima pendaftaran;
g.
Membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara serta
memperlihatkan kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta
menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang
dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy; dan
h.
Selama Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung anak kunci
kotak suara dipegang oleh Ketua Panitia Pemiliha Kepala Desa atau Ketua KPPS.
(2)
Kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b menyediakan surat suara yang memuat tanda gambar calon
yang berhak dipilih sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 % (dua persen).
(3)
Pada waktu Panitia Pemilihan Kepala Desa penyeleksian dan pelipatan
surat suara sampai dimasukkan ke dalam kotak suara di kunci dan disegel, wajib
disaksikan oleh para calon kepala desa untuk menghindari terjadi permasalahan dan perselisihan dikemudian hari.
(4)
Penyeleksian dan pelipatan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan di Balai Desa Cipeundeuy dan dilakukan pada hari kerja.
(5)
Kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dihadiri oleh calon, saksi, BPD dan warga masyarakat.
(6)
Kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota panitia atau KPPS serta dapat ditendatangani oleh saksi dari calon.
Pasal 46
(1)
Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS
memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)
Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilih diberi
kesempatan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS berdasarkan prinsip
urutan kehadiran.
(3)
Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta
surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS.
(4)
Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS.
(5)
Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(6)
Dalam hal pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa, surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy
(7)
Dalam hal pemungutan suara dilaksanakan oleh KPPS, surat suara
ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan diparaf oleh Ketua KPPS.
Pasal 47
Surat suara
dinyatakan sah dalam pencoblosan, adalah:
a. Menggunakan surat suara yang telah ditetapkan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy;
b. Menggunakan surat suara yang ditandatangani oleh
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau menggunakan surat suara yang ditandatangani
oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan diparaf oleh Ketua KPPS;
c. Menggunakan surat suara yang tidak rusak/cacat,
tidak ada identitas dan tidak ada tanda lain kecuali identitas dan tanda yang
ditetapkan panitia pemilihan;
d. Tanda coblos hanya pada 1 (satu) kotak segi empat
yang memuat satu calon;
e. Tanda coblos terdapat dalam 1 (satu) kotak segi
empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;
f.
Tanda coblos lebih dari 1 (satu), tetapi masih di dalam salah satu kotak
segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon;
g. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak
segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; atau
h. Mencoblos dengan alat yang telah disediakan panitia
pemilihan.
Pasal 48
Surat suara
di anggap tidak sah dalam pencoblosan, apabila:
a. Tidak menggunakan surat suara yang telah
ditetapkan;
b. Tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan
Kepala Desa Cipeundeuy
atau tidak ditandatangani
oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan diparaf Ketua KPPS;
c. Terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah
ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy;
d. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan
identitas pemilih;
e. Memberikan suara lebih dari 1 (satu) calon; atau
f.
Mencoblos tidak dengan alat yang telah disediakan oleh panitia
pemilihan.
Paragraf 2
Penghitungan suara
Pasal 49
(1)
Sebelum pelaksanaan Penghitungan
Suara, Panitia Pemilihan Kepala
Desa tingkat Desa
atau KPPS memeriksa kelengkapan
sarana dan prasarana Penghitungan Suara.
(2)
Apabila terjadi sesuatu
hal yang menyebabkan pelaksanaan penghitungan
suara tidak dapat
dilakukan di tempat yang telah ditentukan, maka Panitia Pemilihan Kepala
Desa tingkat Desa atau KPPS dapat memindahkan lokasi penghitungan
suara di tempat
lain yang memungkinkan untuk
dilakukan penghitungan suara dengan dibuatkan berita acara.
(3)
Penghitungan suara dilakukan
sesuai TPS masing masing.
(4)
Penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara:
a. surat
suara dibuka dan
disebutkan satu persatu
secara terbuka dihadapan saksi;
b. surat suara
yang telah disebutkan,
dilipat kembali, dipisahkan menurut
perolehan masing-masing Calon Kepala
Desa, termasuk suara tidak
sah dan selanjutnya dimasukkan
ke dalam kotak/dus
yang telah disediakan.
(5)
Hasil penghitungan suara
dari masing-masing calon Kepala
Desa ditulis pada
lembar perolehan suara
yang telah disediakan oleh
Panitia Pemilihan Kepala
Desa tingkat Desa.
(6)
Hasil penghitungan suara
yang sah adalah
hasil penghitungan suara yang tertulis pada lembar perolehan suara di
papan penghitungan.
Pasal 50
(1)
Setelah penghitungan suara,
Panitia Pemilihan Kepala Desa
tingkat Desa atau
KPPS bersama Saksi
Calon menandatangani Berita Acara
Hasil Penghitungan Suara.
(2)
Apabila berita acara
hasil penghitungan suara
tidak ditandatangani oleh saksi calon Kepala Desa, maka hasil
penghitungan suara tetap dinyatakan sah.
(3)
Panitia Pemilihan Kepala
Desa tingkat Desa
atau KPPS mengumumkan hasil
penghitungan suara untuk masing-masing Calon Kepala Desa.
(4)
Berita acara hasil
penghitungan suara di TPS
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan
kepada masing-masing untuk saksi calon Kepala Desa sebanyak 1 (satu)
rangkap, dan 2
(dua) rangkap untuk
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa.
(5)
Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tingkat Desa melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari masing-masing TPS dilaksanakan
di Balai Desa
yang disaksikan oleh saksi
dari masing-masing Calon
Kepala Desa yang diberi
mandat, Ketua KPPS,
Badan Permusyawaratan Desa dan
warga masyarakat dan dituangkan dalam
berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan suara.
(6)
Panitia Pemilihan Kepala
Desa tingkat Desa
bersama saksi calon Kepala
Desa menandatangani berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(7)
Apabila berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak ditandatangani oleh
saksi calon Kepala Desa, maka
rekapitulasi hasil penghitungan
suara tetap dinyatakan sah.
(8)
Berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibuat untuk:
a. masing-masing saksi calon
sebanyak 1 (satu) rangkap;
b. Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tingkat Desa sebanyak 2 (dua) rangkap;
c. Badan Permusyawaratan Desa
sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
d. Camat sebanyak 1 (satu)
rangkap.
(9) Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di
Kantor Desa atau ditempat lain yang terjamin keamanannya.
Paragraf
3
Penetapan
Calon Kepala Desa Terpilih
Pasal 51
(1)
Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah
ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2)
Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu)
orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang
lebih luas.
(3) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak yang menggunakan hak
suaranya.
(4) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tetap sama,
calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah
pemilih terbanyak.
(5)
Dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) tetap sama, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan
rapat khusus Badan Permusyawaratan Desa untuk memutuskan calon kepala desa
terpilih yang ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy.
(6)
Wilayah perolehan suara
yang lebih luas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) adalah perolehan suara terbanyak pada tiap Dusun.
Pasal 52
(1)
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa menetapkan Calon Kepala
Desa Terpilih dan
melaporkan kepada Badan Permusyawaratan
Desa dengan tembusan kepada Camat
dilampiri berita acara
pemungutan suara dan berita
acara hasil penghitungan
suara paling lambat
7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.
(2)
Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya laporan dari Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa
menyampaikan laporan Calon Kepala
Desa terpilih dan
mengusulkan pengesahan kepada Bupati
dengan tembusan kepada
Camat dengan melampirkan :
a.
asli dan foto copy Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat
Desa tentang Penetapan
Calon Kepala Desa Terpilih;
b.
asli dan foto copy berita acara pemungutan suara;
c.
asli
dan foto copy
berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan suara; dan d. asli dan foto copy berkas Calon Kepala
Desa terpilih.
Pasal
53
(1)
Setelah Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tingkat
Desa melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan
mengumumkan Calon Kepala
Desa terpilih, maka dokumen
yang berkaitan dengan
pemilihan kepala desa diserahkan kepada
Badan Permusyawaratan Desa
yang dituangkan dalam berita acara.
(2)
Dokumen yang berkaitan
dengan pemilihan kepala
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. DPS;
b. DPT;
c. Daftar Pemilihan Tambahan;
d. berita acara;
e. surat suara;
f. surat undangan; dan
g. surat dan logistik lainnya.
Pasal 54
(1)
Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala
desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari
Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy
(2)
Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang
ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan
Bupati.
(3)
Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil
Bupati atau Camat.
(4)
Sebelum memangku jabatannya, kepala desa terpilih bersumpah/berjanji.
(5)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut :
“Demi
Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya,
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi
Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
(6)
Pelaksanaan Pelantikan dan Sumpah janji Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(7) Apabila Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, meninggal dunia sebelum dilantik, maka dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya.
(7) Apabila Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, meninggal dunia sebelum dilantik, maka dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya.
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Desa dan BPD
Pasal 55
(1)
Kepala Desa yang mencalonkan kembali tetap melaksanakan tugas sampai
berakhir masa jabatan.
(2)
Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberi cuti oleh Camat atas nama Bupati sejak ditetapkan
sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(3)
Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa dilarang
menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala
Desa.
(4)
Dalam hal kepala desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa.
(5)
Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan tetap atau diberhentikan sementara
atau diberhentikan, maka salah satu perangkat desa atau unsur masyarakat yang
dipandang mampu melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa, yang ditetapkan
dengan Keputusan Camat atas usul dari BPD.
Pasal 56
(1)
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi
cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala
desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)
Tugas perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh
perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pasal 57
(1)
Pimpinan atau Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala
desa harus mengundurkan diri terhitung yang bersangkutan terdaftar sebagai
bakal calon kepala desa.
(2)
Dalam hal Pimpinan dan/atau anggota BPD mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka dilakukan pengisian Pimpinan dan Anggota BPD
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Calon Kepala Desa dari PNS, Anggota TNI dan POLRI
Pasal 58
(1)
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2)
Dalam hal pegawai negeri sipil, Anggota TNI dan POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang
bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa
tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil, Anggota TNI dan POLRI.
(3)
Pegawai negeri sipil, Anggota TNI dan POLRI yang terpilih dan diangkat
menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan
tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
BAB V
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
Pasal 59
(1)
Biaya Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang;
(2)
Dana Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipeundeuy untuk
kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara;
(3)
Besaraan biaya pemilihan Kepala Desa bagi setiap Ditetapkan dengan keutusan
Bupati;
(4)
Biaya Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy untuk :
a.
pengadaan Surat Suara,
b.
Kotak Suara,
c.
Kelengkapan Peralatan lainnya,
d.
dan Honorarium Panitia tingkat Desa.
e.
Biaya pelantikan.
(5)
Biaya pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan kepada rekening pemerintah Desa Cipeundeuy;
(6)
Biaya pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dalam APB Desa Cipeundeuy
(7)
Setelah selesai pelantikan Kepala Desa Cipeundeuy terpilih, Panitia
Pemilihan Desa Cipeundeuy menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan
kepada Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy
BAB VI
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 60
(1)
Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa wajib
diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Dalam hal ada pemilih dan/atau ada calon yang berhak dipilih
menyampaikan pengaduan berkaitan dengan dugaan penyimpangan, penyelewengan dan
pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala desa, maka untuk pertama kali
pengaduan dimaksud harus disampaikan kepada BPD yang bersangkutan.
(3)
BPD mengundang Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy untuk membahas pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekaligus memusyawarahkan penyelesaian masalahnya/alternative tindak
lanjut penanganannya.
(4)
Hasil musyawarah penyelesaian masalah/alternative tindak lanjut
penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPD kepada
Camat.
(5)
Dalam hal pemilih dan/atau calon yang berhak dipilih tetap menduga
adanya penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran selama tahapan pemilihan
kepala desa dan tidak menerima hasil musyawarah penyelesaian
masalah/alternative tindak lanjut penanganannya, maka disampaikan secara
tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Camat.
(6)
Camat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan BPD, panitia pemilihan
kepala desa, untuk memusyawarahkan penyelesaian masalahnya atau diproses hokum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Hasil pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan tidak dapat dibatalkan
oleh adanya pengaduan sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
Pasal 61
(1)
Kepala Desa Cipeundeuy berhenti,
karena :
a.
Meninggal Dunia;
b.
Permintaan sendiri; atau
c.
Di berhentikan.
(2)
Kapala Desa Cipeundeuy di
berhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.
Berakhir masa jabatannya;
b.
Tidak melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan;
c.
Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Kepala Desa Cipeundeuy;
d.
Melanggar larangan sebagai
Kepala Desa Cipeundeuy;
e.
Adanya perubahan status Desa
menjadi Kelurahan, Penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa
baru atau penghapusan Desa;
f.
Tidak melaksanakan kewajiban
sebagai Kepala Desa Cipeundeuy; atau
g.
Dinyatakan sebagai terpidana
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Apabila Kepala Desa Cipeundeuy. berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) BPD Cipeundeuy melaporkan kepada Bupati Sumedang melalui Camat
Camat.
(4)
Pemberhentian Kepala Desa Cipeundeuy
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumedang
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 62
(1)
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Desa ini yang berkaitan dengan tata cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa Cipeundeuy, tata tertib kampanye, mekanisme pembuatan
formulir, alat penghitungan suara, tata cara penyoblosan, tanda gambar dan lain-lain ditetapkan dengan keputusan
panitia pemilihan kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Desa ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai besaran biaya pemilihan kepala desa yang tercantum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diatur dalam Peraturan Desa Cipeundeuy tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020.
(3)
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(4)
Agar setiap
warga masyarakat Desa Cipeundeuy mengetahui dan memahami isi Peraturan Desa ini,
Pemerintah Desa berkewajiban melakukan sosialisasi dengan benar dan
penempatannya dalam Lembaran Desa Cipeundeuy.
Ditetapkan
Di Cipeundeuy
Pada tanggal, 18 Oktober 2019
PENJABAT KEPALA DESA CIPEUNDEUY
Ttd.
H. ASEP SISWAYA, S.Sos.
Diundangkan di Cipeundeuy
Pada tanggal
18 Oktober 2019
SEKRETARIS DESA CIPEUNDEUY,
Ttd.
KARSA, S.Pd.
LEMBARAN DESA CIPEUNDEUY TAHUN 2019
NOMOR 9
LAMPIRAN I
PERATURAN DESA
CIPEUNDEUY NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG : TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
TAHAPAN
PEMILIHAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
NO |
TANGGAL |
TAHAPAN |
|
A.
|
PERSIAPAN |
||
1.
|
28 Oktober s/d 4 Nopember 2019
|
Badan Permusyawaratan
Desa mem-bentuk Panitia Pemilihan
Kepala Desa
|
|
Paling
lambat 5 hari setelah Panitia
Pemilihan Kepala Desa dibentuk
|
Menetapkan
Lokasi Sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa
|
||
2.
|
1 Nopember s/d 29 Nopember 2019
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa melaksanakan rapat untuk
melakukan persiapan dan merencanakan biaya Pemilihan Kepala Desa
|
|
3.
|
1 Nopember s/d 29
Nopember
2019
2 s/d 31
Januari 2020
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengajukan pencairan biaya pemilihan kepada Bupati
melalui Camat
|
|
4.
|
8 Nopember s/d 6 Desember 2019
3 Pebruari
s/d 28 Pebruari 2020
|
Persetujuan Pencairan Biaya Pemilihan
Kepala Desa dari
Bupati
|
|
B. |
PENCALONAN |
||
1. |
2, 3,
4, 5, 6, 9, 10, 11,
12 Desember
2019
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa |
|
2. |
18 s/d
20 Desember 2019
|
Panitia
Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran kedua bagi desa yang bakal
calon kurang dari dua
|
|
3. |
23,
26 dan 27 Desember 2019
|
Panitia
Pemilihan Kepala Desa mengu-mumkan
dan pendaftaran ketiga bagi desa yang bakal calon kurang dari dua
|
|
4.
|
13, 16, 17,
18, 19, 20, 23, 26, 27, 30, 31, Desember 2019 2, 3, 6, 7, 8, 9,
10, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 22 Januari 2020
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa
melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan
seleksi bakal Calon Kepala Desa serta penetapan dan pengumuman nama calon
yang berhak dipilih
|
|
5.
|
28 s/d 31 Maret 2020
|
Pencetakan Surat Suara
|
|
6.
|
27 s/d 31 Desember 2019
|
Panitia Pemilihan
Kepala Desa melaku-kan Penyusunan, penetapan dan
Pengu-muman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
|
|
7.
|
22 s/d 24 Maret 2020
|
Panitia
Pemilihan Kepala Desa melakukan Pencatatan dan Pengumuman pemilih Tambahan
|
|
NO. |
TANGGAL |
TAHAPAN |
|
8.
|
25 s/d 27 Maret 2020
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
|
|
9.
|
30, 31 Maret 2020 dan 1 April 2020
|
Kampanye Calon
Kepala Desa
|
|
10.
|
Paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara
|
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengambil sumpah/janji KPPS dalam hal
dibentuk TPS lebih dari 1 (satu)
|
|
11.
|
2 s/d 4 April 2020
|
Penurunan/Penertiban Alat Peraga Kampanye
Calon Kepala Desa
|
|
12.
|
Paling lambat 3 hari sebelum Pemungutan
suara
|
Panitia Pemilihan
Kepala Desa menyampaikan surat undangan kepada
pemilih
|
|
13.
|
5, 6, 7 April 2020
|
Hari Tenang
|
|
14.
|
Paling lambat 1 hari sebelum Pemungutan
suara
|
Panitia Pemilihan
Kepala Desa melakukan penyortiran surat
suara, penandatangan surat suara dan
Pembuatan administrasi pemungutan suara dan perhitungan suara serta
pembuatan TPS
|
|
Pergeseran Logistik dari Desa ke TPS
|
|||
15.
|
Hari Rabu, 8
April 2020
|
Pelaksanaan
Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penandatanganan Berita Acara
|
|
D.
|
PENETAPAN
|
||
1.
|
9 s/d 17 April 2020
|
Panitia
Pemilihan Kepala Desa menyampaikan Nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada
Badan Permusyawaratan Desa
|
|
2.
|
20 April s/d 28 April 2020
|
Laporan
Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada Bupati melalui
Camat
|
|
Copyright by
Panitia PILKADES Cipeundeuy
