Text Berjalan

••• PILKADES DAMAI BERKUALITAS DENGAN PERILAKU BIJAK, SANTUN DAN SIMPATI ••• PILKADES SERENTAK BERINTEGRITAS MENOLAK KAMPANYE HITAM, MENOLAK POLITIK UANG, MENOLAK PERJUDIAN, MENOLAK HOAX ••• DENGAN IMAN, AMAN DAN IMUN MENUJU PILKADES SERENTAK YANG TERHINDAR DARI PENYEBARAN COVID-19 ••• SATU SUARA SANGAT BERHARGA UNTUK MEMILIH KEPALA DESA DEMI MENJADIKAN DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA ••• PEMERINTAH DESA, BPD DAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT DESA BERSIKAP NETRAL DAN TIDAK MEMIHAK DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK GELOMBANG KETIGA TAHUN 2020 ••• AYO KE TPS !!! RABU, 16 DESEMBER 2020 DENGAN MEMAKAI MASKER, MENJAGA JARAK, MENGHIDARI KERUMUNAN •••

Waktu Pemilihan

Dasar Hukum



KEPALA DESA CIPEUNDEUY
KECAMATAN JATINUNGGAL
KABUPATEN SUMEDANG

PERATURAN DESA CIPEUNDEUY
NOMOR 9 TAHUN 2019

TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIPEUNDEUY,

Menimbang :












a.  bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat;
b.  bahwa agar pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Cipeundeuy dapat dilaksanakan secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Cipeundeuy;
Mengingat   :
1.     Undang  -  Undang    Nomor  14   Tahun   1950    tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.     Undang-Undang   Nomor  12  Tahun  2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.     Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4.     Undang - Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.     Peraturan   Pemerintah   Nomor  43 Tahun  2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6.     Peraturan   Pemerintah   Nomor  17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 73);
7.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9.     Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  112  Tahun  2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
10. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  113  Tahun  2014 tetang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
12. Peraturan  Menteri  Desa,  Pembangunan  Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
14. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor  2  Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 65);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang  Nomor 74 Tahun 2015  Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 113);
20. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 79);
21. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 115);
22. Keputusan Bupati Sumedang Nomor 141.1/KEP.452-DPMD/2019 tentang Penetapan Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, Nama-nama Desa Dan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Gelombang Ketiga Tahun 2020;
23. Peraturan Desa Cipeundeuy Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Cipeundeuy tahun 2019 (Lembaran Desa Cipeundeuy Tahun 2019 Nomor 8 ).

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPEUNDEUY
Dan
KEPALA DESA CIPEUNDEUY

MEMUTUSKAN :
Menetapkan          : TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.   Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.   Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.   Kecamatan adalah Kecamatan Jatinunggal
5.   Camat adalah Camat Jatinunggal
6.   Desa adalah Desa Cipeundeuy
7.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang  melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan  keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.   Musyawarah Desa adalah Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.   Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
12.   Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
13.   Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa sampai dengan dilantiknya kepala desa terpilih.
14.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-udangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.   Masyarakat Desa adalah kesatuan masyarakat yang terikat selaku penduduk dan bertempat tinggal di Desa Cipeundeuy berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul yang dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.   Pemilih adalah Penduduk desa Cipeundeuy yang bersangkutan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa Cipeundeuy sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
18.   Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
19.   Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
20.   Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar petentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.
21.   Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
22.   Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD Desa Cipeundeuy untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.
23.   Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa.
24.   Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara dibawah koordinasi seksi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
25.   Bakal Calon Kepala Desa Cipeundeuy adalah Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa Cipeundeuy kepada panitia pemilihan selama pelaksanaan penjaringan, yaitu selama waktu pendaftaran sesuai pengumuman dari  panitia pemilihan.
26.   Calon kepala desa Cipeundeuy adalah bakal calon kepala desa Cipeundeuy yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa Cipeundeuy.
27.   Calon Kepala Desa Cipeundeuy Terpilih adalah calon kepala desa Cipeundeuy yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon kepala desa Cipeundeuy dan telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon kepala desa terpilih.
28.   Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
29.   Pemungutan Suara adalah pemilihan calon Kepala Desa Cipeundeuy  yang dilaksanakan secara serentak dalam 1(satu) hari yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
30.   Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dan perhitungan suara.
31.   Saksi adalah seseorang yang mewakili calon kepala desa Cipeundeuy yang berhak dipilih dalam pemungutan suara, perhitungan suara dan penandatanganan berita acara.
32.   Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian dan pengembangan, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 
BAB  II
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY  

Bagian Kesatu
Umum

Pasal  2

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a.    Persiapan;
b.   Pencalonan;
c.    Pemungutan suara; dan
d.   Penetapan.

Bagian Kedua
Persiapan

Pasal 3

(1)      Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa  Cipeundeuy  kepada Kepala Desa Cipeundeuy tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)      Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy memproses pemilihan kepala Desa Cipeundeuy Dalam Jangka Waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala Desa.
(3)      Dalam hal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
(4)      Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa Cipeundeuy disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
(5)      Perencanaan biaya pemilihan kepala Desa Cipeundeuy  diajukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy kepada Bupati melalui Camat  dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.

Bagian Ketiga
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy

Pasal 4

(1)      Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan melalui rapat musyawarah BPD yang dihadiri oleh Para Anggota BPD, unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa.
(2)      Rapat musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(3)      Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4)      Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat Desa Cipeundeuy.  
(5)      Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pemerintahan desa sebagai laporan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(6)      Setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dibentuk, paling lama 5 (lima) hari menetapkan lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.

     Pasal 5

Pimpinan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy  tidak diperbolehkan menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.        

Pasal 6

(1)      Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy terdiri dari :
a.    1 (satu) orang Ketua;
b.   1 (satu) orang Wakil Ketua;
c.    1 (satu) orang Sekretaris
d.   1 (satu) orang Bendahara; dan
e.    5 (lima) Seksi.
(2)      Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e membidangi:
a.    Seksi teknis penelitian daftar pemilih;
b.   Seksi penelitian dan pengkajian berkas persyaratan bakal Calon Kepala Desa Cipeundeuy;
c.    Seksi pelaksanaan seleksi Calon Kepala Desa Cipeundeuy;
d.   Seksi pelaksanaan kampanye; dan
e.    Seksi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
(3)      Jumlah anggota pada seksi Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bisa ditambah disesuaikan dengan kebutuhan.
(4)      Sebelum Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy melaksanakan tugas, terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji.
(5)      Pengucapan sumpah/janji selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipandu oleh Pimpinan BPD.
(6)      Susunan kata sumpah/janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 7

(1)      Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy mempunyai tugas:
a.    Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.   Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c.    Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.   Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e.    Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f.     Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
g.    Melaksanakan pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
h.   Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
i.     Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
j.     Memfasiilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
k.   Melaksanakan pemungutan suara;
l.     Membentuk KPPS dalam hal TPS lebih dari 1 (satu);
m.  Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
n.   Menetapkan calon kepala desa terpilih; dan
o.    Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
(2)       Dalam hal pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dapat menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan warna surat suara bagian belakang yang dituangkan dalam berita acara;
(3)       Hasil musyawarah penetapan warna surat suara bagian belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.   
(4)       Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy, mempunyai kewajiban:
a.    menyampaikan laporan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa dengan tembusan Camat;
b.    mempertanggungjawabkan penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy kepada Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy dan Kepala Desa untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
(5)       Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy tidak boleh menerima sumbangan dari Calon Kepala Desa Cipeundeuy;
(6)       Panitia Pemilihan Kepala Desa bersifat  mandiri dan tidak memihak;
(7)       Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy;
(8)      Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berakhir tugasnya pada saat pelantikan Calon Kepala Desa Cipeundeuy  Terpilih.

Pasal 8

(1)      Dalam hal terdapat anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy  berhenti, maka diganti dari unsur Perangkat Desa atau Pengurus Lembaga Kemasyarakatan atau Tokoh Masyarakat Desa yang ditunjuk melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
(2)      Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. atas pemintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.  
(3)      Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban;
b. berstatus tersangka dalam tindak pidana; atau
c. mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa.

Pasal 9

(1)      Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan lokasi dan bentuk TPS.
(2)      Hasil musyawarah penetapan lokasi dan bentuk TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.   
(3)      TPS dapat dibentuk lebih dari 1 (satu), dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. banyaknya jumlah hak pilih;
b. luasnya wilayah desa; dan/atau
c. tingkat kesulitan geografis.

Pasal 10

(1)      Dalam hal dibentuk TPS lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Panitia Pemilihan Kepala Desa membentuk dan mengambil sumpah/janji KPPS paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa
(2)      Struktur dan komposisi KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keanggotaan terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(3)      Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berjumlah 7 orang terdiri dari:
a. penjaga pintu masuk;
b. penerima pendaftaran;
c. pemegang dan pengecek DPT;
d. pemegang surat suara dan pemanggil pemilih;
e. penunggu bilik suara;
f. penunggu kotak suara;
g. penunggu tinta; dan
h. tugas lain sesuai kebutuhan.  
(4)      Pengucapan sumpah/janji selaku KPPS dipandu oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy
(5)      Susunan kata sumpah/janji KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku KPPS dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Pasal 11

KPPS mempunyai tugas:  
a. mempersiapkan kelengkapan TPS;  
b. menerima surat mandat saksi calon Kepala Desa;  
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara; 
d. mengumumkan hasil penghitungan suara;  
e. membuat dan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara;  
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan, penghitungan suara dan perlengkapan lainnya;  
g. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan, penghitungan suara dan perlengkapan lainnya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy; dan . 
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy

Bagian Keempat
Pencalonan

Pasal 12

Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas kegiatan:
a.  Pengumuman dan pendaftaran bakal calon;
b.  Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama-nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
c.  Penetapan calon Kepala Desa Cipeundeuy  sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang, dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
d.  Penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa Cipeundeuy
e.  Pelaksanaan kegiatan kampanye calon kepala desa Cipeundeuy dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum masa tenang; dan
f.   Melaksanakan masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Paragraf 1
Pengumuman dan Pendaftaran Calon

Pasal 13

(1)       Panitia pemilihan mengumumkan dan menerima pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dalam jangka waktu 9 (Sembilan) hari kerja.
(2)       Pendaftaran dibuka tepat pada pukul 08.00 WIB di sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa
(3)       Panitia Pemilihan Kepala Desa memberikan tanda bukti pendaftaran yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk yang bersangkutan dan 1 (satu) lembar lainnya untuk arsip Panitia Pemilihan.
(4)       Dalam hal pendaftaran bakal calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendaftar 2 (dua) orang Bakal Calon Kepala Desa atau lebih, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menutup pendaftaran tepat pada pukul 16.30 WIB dan tidak membuka kembali pendaftaran.
(5)       Apabila dalam pembukaan pendaftaran pertama Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh bakal calon kepala desa atau hanya diperoleh 1 (satu) bakal calon kepala desa, maka dibuka pendaftaran kedua dengan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja dan apabila diperoleh lebih dari 1 (satu) bakal calon kepala desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menutup pendaftaran tepat pada pukul 16.30 WIB meskipun belum mencapai 3 (tiga) hari kerja, dan tidak membuka kembali pendaftaran.
(6)       Apabila dalam jangka waktu pendaftaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diperoleh bakal calon kepala desa atau hanya diperoleh 1 (satu)  orang bakal calon, Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan pembukaan pendaftaran ketiga dengan jangka waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja dan apabila diperoleh lebih dari 1 (satu) bakal calon kepala desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menutup pendaftaran tepat pada pukul 16.30 WIB meskipun belum mencapai 3 (tiga) hari kerja, dan tidak membuka kembali pendaftaran.
(7)       Apabila setelah pendaftaran kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tetap tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) orang Bakal Calon, maka dilakukan konsultasi kepada Badan Permusyawaratan Desa dan difasilitasi oleh Camat untuk menyepakati bahwa pemilihan kepala desa secara serentak untuk desa Cipeundeuy dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.
(8)       Setiap diadakan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) serta berita acara kesepakatan pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan pada gelombang selanjutnya sebagaimana pada ayat (7) Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa membuat berita acara.

        Paragraf 2
Persyaratan

Pasal  14

Penduduk Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Bakal Calon Kepala Desa, mengajukan lamaran secara tertulis bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu  rupiah) yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy

Pasal  15

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.     Warga Negara Republik Indonesia;
b.     Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.     Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.       Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.     Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.       Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.       Berbadan sehat;
k.     Khusus bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali harus melampirkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis akhir masa jabatan kepada BPD;
l.       Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m.   Tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa/calon kepala desa ditempat lain (ganda);
n.     Bersedia pindah ke Desa Cipeundeuy sebelum pelantikan bagi bakal calon kepala desa/calon kepala desa dari luar desa Cipeundeuy;
o.     Bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa selama 6 (enam) tahun/ 1 (satu) periode penuh;
p.     Siap menang yaitu bersedia berlaku adil dan tidak diskriminatif/membeda-bedakan warga desa Cipeundeuy apabila menjadi calon kepala desa terpilih
q.     Siap Kalah yaitu tidak akan menggugat dengan alasan apapun dan dengan cara apapun seluruh keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan seluruh keputusan Badan Permusyaratan Desa Cipeundeuy
r.      Tidak sedang menjadi pengurus partai politik;
s.      Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang;
t.      Tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba; dan
u.     Tidak mempunyai tunggakan utang;
v.      Persetujuan dari suami/ isteri/ Orang tua;
w.    Tidak akan memberhentikan Perangkat Desa yang masih memenuhi ketentuan perundang-undangan.

 Pasal  16

Bakal Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 15, bakal calon kepala Desa harus memenuhi persyaratan administrasi yang terdiri atas:
a.  Surat keterangan sebagai warga negara Indonesia dari Camat setempat; 
b.  Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000 (enam ribu rupiah), meliputi:
1.     surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan;
2.     surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika  yang dibuat oleh yang bersangkutan;
3.     surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan;
4.     surat pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
5.     surat pernyataan siap menang atau kalah, jika menang tidak akan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, jika kalah tidak akan menuntut keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan keputusan Badan Permusyaratan Desa Cipeundeuy;
6.     surat pernyataan tidak sedang menjadi bakal calon kepala desa di desa lain di wilayah NKRI;
7.     surat pernyataan siap pindah ke desa Cipeundeuy sebelum pelantikan khusus bagi bakal calon kepala desa yang berdomisili diluar desa Cipeundeuy;
8.     surat pernyataan siap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa selama 6 (enam) tahun;
9.     surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik;
10.  surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang;
11.  Surat pernyataan persetujuan dari suami/ isteri dan ijin Orang tua bagi bakal calon yang belum pernah menikah;
12.  Surat pernyataan tidak akan memberhentikan Perangkat Desa yang masih memenuhi ketentuan perundang-undangan.
c.  Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri meliputi:
1.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan;
2.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan
3.     tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.  Surat keterangan dari SKPD yang membidangi Pemerintahan Desa, bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
e.  Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Dokter Pemerintah;
f.   Foto  Copy  KTP,  Kartu  Keluarga  dan  Akte  Kelahiran yang  dilegalisir  oleh  Pejabat  pada  SKPD  yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g.  Surat keterangan tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang;
h. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
i.   Surat Pernyataan tidak mempunyai tunggakan hutang di atas kertas bermaterai cukup dan surat keterangan tidak menunggak hutang dari lembaga keuangan  (Bank, Koperasi, dan/atau lembaga pembiayaan keuangan) apabila mempunyai hutang;
j.   Dokumen Visi Misi jika terpilih menjadi Kepala Desa Cipeundeuy.
k.  Foto Copy dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan akhir masa jabatan bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali; dan
l.   Foto Copy Ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan/atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     a) fotokopi ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Ijazah sebelumnya yang dilegalisasi oleh kepala sekolah/madrasah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan; atau
      b) fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SMP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama di wilayah sekolah tersebut berada.
2. Apabila sekolah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
3.   Apabila  ijazah/STTB  pelamar  karena  sesuatu  dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala sekolah/madrasah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
4.   Apabila  ijazah/STTB  pelamar  karena  sesuatu  dan  lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
5.   fotokopi   ijazah/STTB   yang  diperoleh  dari  sekolah Indonesia di luar negeri dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan;
6.   fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan;
7.   fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/ diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan.

Pasal  17

(1)   Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan:
a. fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h; dan/atau
b. fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta yang bersangkutan.  
(2)   Apabila perguruan tinggi negeri tempat pelamar berkuliah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang baru.  
(3)   Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar atau berganti nama, legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta di wilayah perguruan tinggi swasta berada.

Pasal  18

(1)   Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI yang mendaftar sebagai Bakal Calon, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga harus memiliki izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(2)   Pelamar dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilampiri Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa.  
(3)   Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, melampirkan :
-      Foto copy surat permohonan izin cuti kepada Bupati melalui Camat;
-      Foto copy bukti setoran pajak seluruh kegiatan;
-      Foto copy laporan realisasi seluruh kegiatan;
-      Foto copy pertanggungjawaban keuangan desa.  
(4)      Perangkat Desa yang mencalonkan diri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa.
(5)      Bagi kepala desa yang habis masa jabatan dan akan mencalonkan kembali pada pemilihan  kepala desa berikutnya harus Menyelesaikan  kewajiban membayar tunggakan pajak (pajak terhutang), dan penyelesaian  tunggakan keuangan desa lainnya di buktikan dengan surat keterangan dari SKPD terkait.

Pasal  19

Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 dibuat rangkap 2 (dua), wajib dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa.

Paragraf 3
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon

Pasal  20

(1)      Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan seleksi bakal Calon Kepala Desa serta penetapan dan pengumuman nama calon yang berhak dipilih dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja.
(2)      Dalam hal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib bersikap netral dan obyektif guna memperoleh hasil penelitian dengan validasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)      Kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memerlukan klarifikasi dilakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang.
(4)      Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan tertulis.
(5)      Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, terdapat Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan secara tertulis kepada Bakal Calon Kepala Desa bahwa berkasnya tidak memenuhi syarat.
(6)      Hasil penelitian kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara.

Pasal  21

(1)       Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi terdapat lebih dari 5 (lima) orang Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, maka untuk menetapkan paling banyak 5 orang Calon Kepala Desa dilaksanakan melalui seleksi.  
(2)       Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara ujian tertulis dan wawancara oleh Panitia Pemilihan Kepala dan dapat bekerjasama dengan pihak lain. 
(3)       Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, unsur Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan/atau unsur Perguruan Tinggi.

Pasal  22

(1)       Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan materi ujian sebagai berikut: 
a. bidang pengetahuan umum; 
b. bidang pemerintahan;
c. bidang pembangunan dan pemberdayaan;
d. bidang kemasyarakatan; dan
e. bidang agama dan budaya.  
(2)      Tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan materi sebagai berikut: 
a. penguasaan komunikasi;
b. pengetahuan tentang potensi dan sejarah desa;
c. kepemimpinan;
d. pengalaman dalam pemerintahan; dan
e. penjabaran visi, misi, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa.
(3)       Hasil seleksi ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy.

Pasal 23

(1)       Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan/atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 22 Bakal Calon Kepala Desa ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy
(2)       Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menyampaikan Keputusan tentang Calon Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy, sebagai bahan laporan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati melalui Camat.  
(3)       Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy mengumumkan nama Calon Kepala Desa Cipeundeuy di Kantor/Balai Desa Cipeundeuy dan di tempat strategis lainnya.

Pasal 24

(1)       Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)       Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon kepala desa.
(3)       Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon kepala desa Cipeundeuy.
(4)       Panitia Pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
(5)       Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
(6)       Calon kepala desa yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon kepala.
(7)       Dalam hal calon kepala desa mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara administratif dianggap tidak mengndurkan diri.
(8)       Dalam hal calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mendapat dukungan suara terbanyak, maka calon tersebut dianggap batal.
(9)       Untuk menentukan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah calon yang berhak dipilih yang mendapat suara terbanyak kedua.

Paragraf 4
Penetapan Pemilih

Pasal 25

(1)       Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)       Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.    Penduduk Desa Cipeundeuy yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;

b.   Memiliki NIK (nomor induk Kependudukan )
c.    Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
d.   Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hokum tetap; dan
e.    Berdomisili di desa Cipeundeuy sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.
(3)       Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.

Pasal 26

(1)       Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa Cipeundeuy.
(2)       Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a.    Memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.   Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c.    Telah meninggal dunia;
d.   Pindah domisili ke desa lain, atau
e.    Belum terdaftar.
(3)       Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.

Pasal 27

(1)       Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2)       Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.

Pasal 28

(1)       Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2)       Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a.    Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b.   Pemilih sudah tidak berdomisili di desa Cipeundeuy;
c.    Pemilih yang sudah nikah dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun; atau
d.   Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah memenuhi syarat pemilih.
(3)       Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan Kepala Desa segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.

Pasal 29

(1)       Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2)       Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3)       Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.


Pasal 30

(1)       Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2)       Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.

Pasal 31

Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.

Pasal 32

(1)       Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diumumkan ditempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2)       Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 33

Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
 
Pasal 34

Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan Kepala Desa membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keteranganmeninggal dunia”.

Paragraf 5
Kampanye

Pasal 35

(1)       Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa Cipeundeuy.
(2)       Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum masa tenang.
(3)       Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip, jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(4)       Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan susunan jadwal kampanye dan setiap jadwal kampanye diikuti oleh semua para calon kepala desa.

Pasal 36

(1)       Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memuat visi, misi bila terpilih sebagai kepala desa.
(2)       Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa Cipeundeuy.
(3)       Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Pasal 37

(1)       Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dapat dilaksanakan dan diselenggarakan di ruangan tertutup ataupun terbuka melalui:
a.    Pertemuan terbatas;
b.   Tatap muka;
c.    Dialog;
d.   Penyebaran bahan kampanye umum;
e.    Pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan jika dimungkinkan; dan
f.     Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2)       Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menetapkan peraturan mengenai tata tertib pelaksanaan kampanye.
(3)       Tata tertib pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu antara lain:
a.   Pertemuan terbatas sekurang-kurangnya memuat tentang waktu, tempat, peserta dan atribut yang boleh/tidak boleh ada selama pelaksanaan pertemuan terbatas;
b.   Tatap muka sekurang-kurangnya memuat tentang waktu, tempat, peserta dan atribut yang boleh/tidak boleh ada selama pelaksanaan Tatap muka;
c.   Dialog sekurang-kurangnya memuat tentang waktu, tempat, peserta dan atribut yang boleh/tidak boleh ada selama pelaksanaan Dialog;
d.   Penyebaran bahan kampanye umum sekurang-kurangnya memuat tentang ukuran alat peraga kampanye yaitu 250 x 70 cm, banyaknya alat peraga kampanye sejumlah 7 buah, dan tempat alat praga kampanye yaitu di setiap dusun dan di sekretariat;
(4)       Panitia yang menegakan tata tertib pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu seksi pelaksanaan kampanye dengan dibantu anggota Linmas.
(5)       Pelaksanaan kampanye para calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal yang bersifat positif dan  menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa Cipeundeuy dan pelaksanaan pembangunan.
(6)       Panitia Pemilihan Kepala Desa berwenang menindak calon kepala desa yang melanggar aturan kampanye.

Pasal 38

(1)       Pelaksanaan Kampanye dilarang:
a.    Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan / atau Calon yang lain;
d.   Menghasut dan mengadu dombakan perseorangan atau masyarakat;
e.    Mengganggu ketertiban umum;
f.     Mengancam akan mengganti/memberhentikan perangkat desa;
g.    Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan / atau Calon yang lain;
h.   Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye Calon;
i.     Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
j.     Membawa atau menggunakan gambar dan / atau atribut Calon lain selain dari gambar dan / atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
k.   Kampanye para calon yang berhak dipilih tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam bentuk menjanjikan atau pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
l.     Bagi Kepala Desa ikut kembali menjadi calon kepala desa baik di dalam kampanye maupun di dalam visi dan misinya  tidak dibenarkan menyampaikan program-program dan pembangunan semasa yang bersangkutan menjabat Kepala Desa.
(2)       Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.    Kepala Desa;
b.   Perangkat Desa; dan
c.    Anggota BPD.

Pasal 39

Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi:
a.  Peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b.  Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau disuatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Pasal 40

(1)       Masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)       Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


BAB III
PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 41
Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas kegiatan:
a.  Pelaksanaan pemungutan suara;
b.  Penghitungan suara; dan
c.  Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak.


Paragraf 1
Pemunggutan suara

Pasal 42

(1)       Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy. dipilih langsung oleh penduduk desa Cipeundeuy
(2)       Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)       Hak memilih tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dengan alasan apapun dan dengan cara apapun.
(4)       Untuk menghindari terjadinya pemilih yang mewakilkan, maka setiap pemilih diwajibkan membawa dan memberikan surat panggilan/ undangan untuk memilih kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau KPPS pada hari pemungutan suara.
(5)       Pemilih menggunakan hak suaranya pada TPS yang telah ditetapkan sesuai dengan surat panggilan / undangan.

Pasal 43

(1)       Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy mengatur tata letak tempat pemungutan
(2)       Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy menetapkan waktu pemungutan suara  yaitu dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB kecuali bagi pemilih yang sudah berada di lokasi TPS dapat memberikan suara dan memasukan kartu suara ke kotak suara;
(3)       Ketentuan waktu bagi pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada hasil musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy /KPPS dengan Calon atau saksi;
(4)       Pengaturan tata letak tempat pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.     Pintu masuk dan pintu keluar pemilih;
b.     Tempat duduk/Foto Calon Kepala Desa Cipeundeuy yang pertama kali harus dilihat oleh pemilih;
c.      Lokasi dan jumlah Bilik suara;
d.     Kedudukan dan jumlah Kotak Suara.
(5)       Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang memuat nomor, foto dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat.
(6)       Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara;
(7)       Panitia mengatur tata tertib pencoblosan, antara lain lokasi sekitar bilik suara harus terbebas dari penglihatan pemilih lain untuk menjaga kerahasiaan pemilih serta pemilih dilarang memotret swafoto dan/atau mengirim foto pada saat melakukan pencoblosan;
(8)       Dalam hal pemilih akan memasukan kartu suara ke kotak suara harus disaksikan oleh salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau KPPS Cipeundeuy.

Pasal 44

(1)       Jumlah pemilih di TPS ditentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)       Jumlah TPS sebanyak 6 (enam) buah
(3)       Lokasi, dan bentuk TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(4)       Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS disaksikan oleh para saksi calon kepala desa.
(5)       Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 45

(1)       Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS melakukan kegiatan:
a.    Menyediakan papan tulis yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih;
b.   Menyediakan surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih;
c.    Menyediakan kotak suara;
d.   Menyediakan bilik suara
e.    Menyediakan alat pencoblos;
f.     Menyediakan meja untuk menerima pendaftaran;
g.    Membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi kotak suara serta memperlihatkan kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy; dan
h.   Selama Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung anak kunci kotak suara dipegang oleh Ketua Panitia Pemiliha Kepala Desa atau Ketua KPPS.
(2)       Kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyediakan surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 % (dua persen).
(3)       Pada waktu Panitia Pemilihan Kepala Desa penyeleksian dan pelipatan surat suara sampai dimasukkan ke dalam kotak suara di kunci dan disegel, wajib disaksikan oleh para calon kepala desa untuk menghindari terjadi permasalahan dan perselisihan dikemudian hari.
(4)       Penyeleksian dan pelipatan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di Balai Desa Cipeundeuy dan dilakukan pada hari kerja.
(5)       Kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh calon, saksi, BPD dan warga masyarakat.
(6)       Kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia atau KPPS serta dapat ditendatangani oleh saksi dari calon.

Pasal 46

(1)       Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)       Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilih diberi kesempatan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran.
(3)       Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS.
(4)       Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS.
(5)       Panitia Pemilihan Kepala Desa atau KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(6)       Dalam hal pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy
(7)       Dalam hal pemungutan suara dilaksanakan oleh KPPS, surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan diparaf oleh Ketua KPPS.

Pasal 47

Surat suara dinyatakan sah dalam pencoblosan, adalah:
a.  Menggunakan surat suara yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy;
b.  Menggunakan surat suara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau menggunakan surat suara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dan diparaf oleh Ketua KPPS; 
c.  Menggunakan surat suara yang tidak rusak/cacat, tidak ada identitas dan tidak ada tanda lain kecuali identitas dan tanda yang ditetapkan panitia pemilihan;
d.  Tanda coblos hanya pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;
e.  Tanda coblos terdapat dalam 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;
f.   Tanda coblos lebih dari 1 (satu), tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon;
g.  Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; atau
h. Mencoblos dengan alat yang telah disediakan panitia pemilihan.

Pasal 48

Surat suara di anggap tidak sah dalam pencoblosan, apabila:
a.  Tidak menggunakan surat suara yang telah ditetapkan;
b.  Tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy atau tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa  Cipeundeuy dan diparaf Ketua KPPS;
c.  Terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy;
d.  ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih;
e.  Memberikan suara lebih dari 1 (satu) calon; atau
f.   Mencoblos tidak dengan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.

Paragraf 2
Penghitungan suara

Pasal 49

(1)  Sebelum  pelaksanaan  Penghitungan  Suara,  Panitia Pemilihan  Kepala  Desa  tingkat  Desa  atau  KPPS memeriksa  kelengkapan  sarana  dan  prasarana Penghitungan Suara.
(2)  Apabila  terjadi  sesuatu  hal  yang  menyebabkan pelaksanaan  penghitungan  suara  tidak  dapat  dilakukan di tempat yang telah ditentukan, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa atau KPPS dapat memindahkan lokasi  penghitungan  suara  di  tempat  lain  yang memungkinkan  untuk  dilakukan  penghitungan  suara dengan dibuatkan berita acara.
(3)  Penghitungan  suara  dilakukan  sesuai  TPS  masing masing.
(4)  Penghitungan  suara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (3), dilakukan dengan cara:
a.  surat  suara  dibuka  dan  disebutkan  satu  persatu  secara terbuka dihadapan saksi;
b. surat  suara  yang  telah  disebutkan,  dilipat  kembali, dipisahkan menurut perolehan masing-masing Calon Kepala  Desa,  termasuk suara  tidak  sah  dan selanjutnya  dimasukkan  ke  dalam  kotak/dus  yang telah disediakan.
(5)  Hasil  penghitungan  suara  dari  masing-masing  calon Kepala  Desa  ditulis  pada  lembar  perolehan  suara  yang telah  disediakan  oleh  Panitia  Pemilihan  Kepala  Desa tingkat Desa.
(6)  Hasil  penghitungan  suara  yang  sah  adalah  hasil penghitungan suara yang tertulis pada lembar perolehan suara di papan penghitungan.
      
    Pasal 50

(1)   Setelah  penghitungan  suara,  Panitia  Pemilihan  Kepala Desa  tingkat  Desa  atau  KPPS  bersama  Saksi  Calon  menandatangani Berita Acara Hasil Penghitungan Suara.
(2)   Apabila  berita  acara  hasil  penghitungan  suara  tidak ditandatangani oleh saksi calon Kepala Desa, maka hasil penghitungan suara tetap dinyatakan sah.
(3)   Panitia  Pemilihan  Kepala  Desa  tingkat  Desa  atau  KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara untuk masing-masing Calon Kepala Desa.
(4)   Berita  acara  hasil  penghitungan  suara  di  TPS sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diberikan  kepada masing-masing untuk saksi calon Kepala Desa sebanyak 1  (satu)  rangkap,  dan  2  (dua)  rangkap  untuk  Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa.
(5)   Panitia  Pemilihan  Kepala  Desa  Tingkat  Desa melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari masing-masing  TPS  dilaksanakan  di  Balai  Desa  yang disaksikan  oleh  saksi  dari  masing-masing  Calon  Kepala Desa  yang  diberi  mandat,  Ketua  KPPS,  Badan Permusyawaratan  Desa  dan  warga  masyarakat  dan dituangkan  dalam  berita  acara  rekapitulasi  hasil penghitungan suara.
(6)   Panitia  Pemilihan  Kepala  Desa  tingkat  Desa  bersama saksi  calon  Kepala  Desa  menandatangani  berita  acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(7)   Apabila  berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan suara tidak ditandatangani oleh saksi calon Kepala Desa, maka  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara  tetap dinyatakan sah.
(8)   Berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat untuk:
a. masing-masing saksi calon sebanyak 1 (satu) rangkap;
b. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa sebanyak 2 (dua) rangkap; 
c. Badan  Permusyawaratan  Desa  sebanyak  1  (satu) rangkap; dan 
d. Camat sebanyak 1 (satu) rangkap.
(9) Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di Kantor Desa atau ditempat lain yang terjamin keamanannya.
Paragraf 3
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih

    Pasal 51

(1)  Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2)  Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
(3)  Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak yang menggunakan hak suaranya.
(4)  Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tetap sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(5)  Dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tetap sama, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan rapat khusus Badan Permusyawaratan Desa untuk memutuskan calon kepala desa terpilih yang ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy.
(6)  Wilayah  perolehan  suara  yang  lebih  luas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  dan  ayat  (3)  adalah  perolehan suara terbanyak pada tiap Dusun.
      
    Pasal 52

(1)  Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa menetapkan Calon  Kepala  Desa  Terpilih  dan  melaporkan  kepada Badan Permusyawaratan Desa dengan tembusan kepada Camat  dilampiri  berita  acara  pemungutan  suara  dan berita  acara  hasil  penghitungan  suara  paling  lambat  7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.
(2)  Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya laporan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, Badan Permusyawaratan  Desa  menyampaikan  laporan  Calon Kepala  Desa  terpilih  dan  mengusulkan  pengesahan kepada  Bupati  dengan  tembusan  kepada  Camat  dengan melampirkan :
a.    asli dan foto copy Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa  Tingkat  Desa  tentang  Penetapan  Calon  Kepala Desa Terpilih;
b.   asli dan foto copy berita acara pemungutan suara;
c.     asli  dan  foto  copy  berita  acara  rekapitulasi  hasil penghitungan suara; dan d. asli dan foto copy berkas Calon Kepala Desa terpilih.
    
Pasal 53

(1)  Setelah  Panitia  Pemilihan  Kepala  Desa  Tingkat  Desa melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengumumkan  Calon  Kepala  Desa  terpilih,  maka dokumen  yang  berkaitan  dengan  pemilihan  kepala  desa diserahkan  kepada  Badan  Permusyawaratan  Desa  yang dituangkan dalam berita acara.
(2)  Dokumen  yang  berkaitan  dengan  pemilihan  kepala  desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.  DPS;
b.  DPT;
c.  Daftar Pemilihan Tambahan;
d.  berita acara;
e.  surat suara;
f.  surat undangan; dan
g.  surat dan logistik lainnya.

Pasal 54

(1)       Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy
(2)       Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati.
(3)       Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Bupati atau Camat.
(4)       Sebelum memangku jabatannya, kepala desa terpilih bersumpah/berjanji.
(5)       Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(6)       Pelaksanaan Pelantikan dan Sumpah janji Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(7)   Apabila Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, meninggal dunia sebelum dilantik, maka dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya.
  
BAB  IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Desa dan BPD

Pasal 55

(1)       Kepala Desa yang mencalonkan kembali tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatan.
(2)       Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi cuti oleh Camat atas nama Bupati sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(3)       Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(4)       Dalam hal kepala desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa.
(5)       Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan tetap atau diberhentikan sementara atau diberhentikan, maka salah satu perangkat desa atau unsur masyarakat yang dipandang mampu melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Camat atas usul dari BPD.

Pasal 56

(1)       Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)       Tugas perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Pasal 57

(1)       Pimpinan atau Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mengundurkan diri terhitung yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa.
(2)       Dalam hal Pimpinan dan/atau anggota BPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dilakukan pengisian Pimpinan dan Anggota BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Calon Kepala Desa dari PNS, Anggota TNI dan POLRI

Pasal 58

(1)       Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2)       Dalam hal pegawai negeri sipil, Anggota TNI dan POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil, Anggota TNI dan POLRI.
(3)       Pegawai negeri sipil, Anggota TNI dan POLRI yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.


BAB  V
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY

Pasal 59

(1)      Biaya Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang;
(2)      Dana Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipeundeuy untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara;
(3)      Besaraan biaya pemilihan Kepala Desa bagi setiap Ditetapkan dengan keutusan Bupati;
(4)      Biaya Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy untuk :
a.    pengadaan Surat Suara,
b.   Kotak Suara,
c.    Kelengkapan Peralatan lainnya,
d.    dan Honorarium Panitia tingkat Desa.
e.    Biaya pelantikan.
(5)      Biaya pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada rekening pemerintah Desa Cipeundeuy;  
(6)      Biaya pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam APB Desa Cipeundeuy
(7)      Setelah selesai pelantikan Kepala Desa Cipeundeuy terpilih, Panitia Pemilihan Desa Cipeundeuy menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Badan Permusyawaratan Desa Cipeundeuy


BAB VI
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 60

(1)       Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa wajib diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2)       Dalam hal ada pemilih dan/atau ada calon yang berhak dipilih menyampaikan pengaduan berkaitan dengan dugaan penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala desa, maka untuk pertama kali pengaduan dimaksud harus disampaikan kepada BPD yang bersangkutan.
(3)       BPD mengundang Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipeundeuy untuk membahas pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus memusyawarahkan penyelesaian masalahnya/alternative tindak lanjut penanganannya.
(4)       Hasil musyawarah penyelesaian masalah/alternative tindak lanjut penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPD kepada Camat.
(5)       Dalam hal pemilih dan/atau calon yang berhak dipilih tetap menduga adanya penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala desa dan tidak menerima hasil musyawarah penyelesaian masalah/alternative tindak lanjut penanganannya, maka disampaikan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Camat.
(6)       Camat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan BPD, panitia pemilihan kepala desa, untuk memusyawarahkan penyelesaian masalahnya atau diproses hokum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)       Hasil pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan tidak dapat dibatalkan oleh adanya pengaduan sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


BAB  VII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY

Pasal 61

(1)      Kepala Desa Cipeundeuy berhenti, karena :
a.    Meninggal Dunia;
b.   Permintaan sendiri; atau
c.    Di berhentikan.
(2)      Kapala Desa Cipeundeuy di berhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.    Berakhir masa jabatannya;
b.   Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa Cipeundeuy;
d.   Melanggar larangan sebagai Kepala Desa Cipeundeuy;
e.    Adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru atau penghapusan Desa;
f.     Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa Cipeundeuy; atau
g.    Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)      Apabila Kepala Desa Cipeundeuy. berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD Cipeundeuy melaporkan kepada Bupati Sumedang melalui Camat Camat.
(4)      Pemberhentian Kepala Desa Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumedang


BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal  62

(1)       Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini yang berkaitan dengan tata cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa Cipeundeuy, tata tertib kampanye, mekanisme pembuatan formulir, alat penghitungan suara, tata cara penyoblosan, tanda gambar  dan lain-lain ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini.
(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya pemilihan kepala desa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur dalam Peraturan Desa Cipeundeuy tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020.
(3)       Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(4)       Agar setiap warga masyarakat Desa Cipeundeuy mengetahui dan memahami isi Peraturan Desa ini, Pemerintah Desa berkewajiban melakukan sosialisasi dengan benar dan penempatannya dalam Lembaran Desa Cipeundeuy.


 Ditetapkan Di Cipeundeuy
Pada tanggal,    18   Oktober 2019
PENJABAT KEPALA DESA CIPEUNDEUY

 Ttd.

H. ASEP SISWAYA, S.Sos.

Diundangkan di Cipeundeuy
Pada tanggal    18     Oktober 2019
SEKRETARIS DESA CIPEUNDEUY,

               Ttd.

        KARSA, S.Pd.
LEMBARAN DESA CIPEUNDEUY TAHUN 2019 NOMOR 9


LAMPIRAN I
PERATURAN DESA CIPEUNDEUY NOMOR   9  TAHUN 2019
TENTANG  : TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA CIPEUNDEUY

NO

TANGGAL

TAHAPAN

A.

PERSIAPAN

1.
28 Oktober s/d 4 Nopember 2019
Badan Permusyawaratan Desa mem-bentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
Paling lambat 5 hari setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk
Menetapkan Lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa
2.
1 Nopember s/d 29 Nopember 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa melaksanakan rapat untuk melakukan persiapan dan merencanakan biaya Pemilihan Kepala Desa
3.
1 Nopember s/d 29 Nopember 2019
2 s/d 31 Januari 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengajukan pencairan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat
4.
8 Nopember s/d 6 Desember 2019
3 Pebruari s/d 28 Pebruari 2020
Persetujuan Pencairan Biaya Pemilihan Kepala Desa dari Bupati

B.

PENCALONAN

1.

2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12 Desember 2019

Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

2.

18 s/d 20 Desember 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran kedua bagi desa yang bakal calon kurang dari dua

3.

23, 26 dan 27 Desember 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengu-mumkan dan pendaftaran ketiga bagi desa yang bakal calon kurang dari dua
4.
13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 26, 27, 30, 31, Desember 2019 2, 3, 6, 7, 8, 9, 10, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 22 Januari 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan seleksi bakal Calon Kepala Desa serta penetapan dan pengumuman nama calon yang berhak dipilih
5.
28 s/d 31 Maret 2020
Pencetakan Surat Suara
6.
27 s/d 31 Desember 2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa melaku-kan Penyusunan, penetapan dan Pengu-muman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
7.
22 s/d 24 Maret 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan Pencatatan dan Pengumuman pemilih Tambahan

NO.

TANGGAL

TAHAPAN

8.
25 s/d 27 Maret 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
9.
30, 31 Maret 2020 dan 1 April 2020
Kampanye Calon Kepala Desa
10.
Paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengambil sumpah/janji KPPS dalam hal dibentuk TPS lebih dari 1 (satu)
11.
2 s/d 4 April 2020
Penurunan/Penertiban Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Desa
12.
Paling lambat 3 hari sebelum Pemungutan suara
Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan surat undangan kepada pemilih
13.
5, 6, 7 April 2020
Hari Tenang
14.
Paling lambat 1 hari sebelum Pemungutan suara
Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan penyortiran surat suara, penandatangan surat suara dan  Pembuatan administrasi pemungutan suara dan perhitungan suara serta pembuatan TPS
Pergeseran Logistik dari Desa ke TPS
15.
Hari Rabu, 8 April 2020
Pelaksanaan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penandatanganan Berita Acara
D.
PENETAPAN
1.
9 s/d 17 April 2020
Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan Nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa
2.
20 April s/d 28 April 2020
Laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada Bupati melalui Camat




Copyright by
Panitia PILKADES Cipeundeuy